Penilaian Kesehatan Bank
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank dilakukan dengan menggunakan
analisis CAMELS, yaitu sebagai berikut:
1. Capital (Permodalan)
Salah satu cara penilaian adalah dengan metode CAR (capital Adequacy Ratio),
yaitu dengan cara membandingkan modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko
(ATMR).
Perhitungan CAR sesuai degan standar bank Indonesia adalah sebagai berikut:
CAR = JUMLAH MODAL/JUMLAH ATMR X
1OO%
ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko) merupakan
penjumlahan aktiva neraca dan aktiva administrasi. ATMR aktiva neraca diperoleh
dengan cara mengalikan nilai nominal aktiva yang bersangkutan dengan bobot
resikonya. Sedangkan ATMR aktiva administrasi diperoleh dengan cara mengalikan
nilai nominal aktiva rekening admininstrasi yang brsangkutan dengan bobot
resikonya.
Kemudian
dihitung angka kredit dengan cara sebagai berikut :
1. CAR = 0 atau negative, angka kredit = 0
2. Setiap kenaikan 0,1% angka kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100.
2. Asset (Kualitas Aset)
Penilaian didasarkan kepada kualitas aktiva yang dimiliki bank. Rasio yang
diukur ada dua macam, yaitu:
1. Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif.
2. Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang
diklasifikasikan.
Adapun metode penilaiannya dapat dilakukan dengan cara
:
RORA = EARNING BEFORE TAX/TOTAL LOANS+SECURITIES
3. Management (Manajemen)
Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas
manusianya dalam bekerja. Kualitas manajemen juga dilihat dari segi pendidikan
dan pengalaman karyawannyadalam menangani berbagai kasus yang terjadi. Dalam
aspek ini, yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva,
manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian
kesehatan di bidang manajemen sekarang hanya didasarkan pada 100 aspek saja.
Untuk menilai kesehatan bank dalam aspek manajemen
ini, biasanya dilakukan mealui kruesioner yang ditujukan bagi pihak manajemen
bank.
1. Earning (Rentabilitas)
Penilaian didasarkan pada rentabilitas suatu bank yang dilihat kemampuan suatu
bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan kepada dua
macam, yaitu:
1. Rasio laba terdapat total asset (Return On Assets)
Dapat di hitung dengan rumus :
ROA = LABA SEBELUM PAJAK/TOTAL AKTIVA X 100%
Perhitungan angka kredit dapat dilakukan sebagai
berikut :
1. ROA sebesar 10% atau lebih, nilai kredit = 0
2. Setiap kenaikan 0,015% angka kredit ditambah 1
dengan maksimum 100
2. Rasio beban operasional terhadap pendapatan
operasional (BOPO)
Dapat dihitung dengan rumus :
1. Rasio sebesar 100% atau lebih, nilai kredit = 0
2. Setiap penurunan 0,08% angka kredit ditambah 1
dengan maksimum 100
3. Liquidity
Pada aspek likuiditas ini penilaian didasarkan atas
kemampuan bank dalam membayar semua hutang-hutangnya terutama simpanan
tabungan, giro dan deposito pada saat ditagih dan dapat memenuhi semua
permohonan kredit yang layak untuk disetujui.
Untuk menjamin likuiditas dihitung loan to deposit
ratio (LDR), yang besarnya dapat dihitung dengan rumus :
LDR = JUMLAH KREDIT YANG DIBERIKAN/DANA
MASYARAKAT+MODAL X 100%
Angka kredit LDR dapat dihitung sebagai berikut :
1. Rasio LDR sebesar 110% atau lebih, nilai kredit = 0
1. Rasio LDR di bawah 110% nilai kredit = 100
Menurut ketentuan SK DIR BI No.
30/11/KEP/DIR tanggal 30 april 1997, jika digunakan kelima faktor CAMEL dalam
penilaian kesehatan bank maka prosentase setiap faktor CAMEL tersebut adalah
sebagai berikut :
FORMULA CAMEL
|
Faktor yang
dinilai
|
Komponen
|
Bobot
|
|
Permodalan
|
Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut
resiko (ATMR)
|
25%
|
|
Kualitas Aktuva Produktif
|
a. rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan
terhadap jumlah aktiva produktif
b. Rasio cadangan penghapusan aktiva terhadap jumlah
aktiva yang diklarifikasi
|
25%
5%
|
|
Manajemen
|
a. manajemen umum
b. manajemen resiko
|
10%
15%
|
|
Rentabilitas
|
a. rasio laba terhadap rata-rata volume
b. rasio biaya operasional terhadap pendapatan
operasional
|
5%
5%
|
|
Likuiditas
|
a. rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva
lancer
b. rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga
|
5%
5%
|
Jumlah
bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Apabila pada saat pemeriksaan
semua faktor di nilai baik atau positif maka akan mendapat Nilai Kredit Faktor
Camel” maksimal sebesar 100, berarti tingkat kesehatan bank berada pada
predikat “sehat”. Nilai kredit untuk menentukan predikat kesehatan bank,
ditetapkan sebagai berikut :
Nilai Kredit
dan Predikat Tingkat Kesehatan Bank
|
Nilai kredit
|
|
|
81 – 100
|
Sehat
|
|
66 - <81
|
Cukup sehat
|
|
51 - <66
|
Kurang sehat
|
|
0 - <51
|
Tidak sehat
|
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.30/2/UPPB
tanggal 30 April 1997, beberapa pelaksanaan yang mempengaruhi Tingkat Kesehatan
adalah:
1. Kredit Eksport (KE) dan Kredit Usaha Kecil (KUK)
Pelanggaran tidak dikaitkan dengan Tingkat Kesehatan.
1. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
* Bila tidak melanggar tidak ada Nilai Kredit (NK)
* Pelanggaran dikenakan pengurangan Nilai Kredit (NK) 5, ditambah
* Setiap pelanggaran 1% Nilai Kredit (NK) dikurangi lagi 0,05, maksimum 10
Nilai Kredit (NK).
1. Posisi Devisa Netto (PDN)
* Bila tidak melanggar tidak ada NK.
* Setiap pelanggaran 15 Nilai Kredit (NK) dikurangi 0,05, maksimum 5 Nilai
Kredit (NK).
Selain ketentuan diatas, masih ada faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi
Tingkat Kesehatan Bank, yaitu:
1. Perselisihan intern yang diperkirakan akan
menimbulkan kesulitan dalam bank yang bersangkutan.
2. Campur tangan pihak-pihak diluar bank dalam kepengurusan (manajemen) bank,
termasuk di dalamnya kerjasama yang tidak wajar yang mengakibatkan salah satu
atau beberapa kantornya berdiri sendiri.
3. “Window Dressing” dalam pembuktuan dan atau laporan bank yang secara
materiil dapat berpengaruh terhadap keadaan keuangan bank sehingga
mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap bank.
4. Praktek “bank dalam bank” atau melakukan usaha bank di luar pembukuan bank.
5. Kesulitan keuangan yang mengakibatkan penghentian sementara atau pengunduran
diri dari keikutsertaan dalam kliring.
6. Praktek perbankan lain yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank dan
menurunkan kesehatan bank.