Latar
Belakang
Bank
merupakan suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara dalam
menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dan (surplus) kepada pihak yang
membutuhkan dan kekurangan dana (unit defisit) jadi bank merupakan lembaga
intermediary atau perantara penyalur dana.
Bank juga
merupakan alternatif pilihan masyarakat dalam menyimpan uangnya karena bank
merupakan tempat yang aman dan terpercaya sebagai lembaga yang menyediakan
fasilitas yang memadai dalam pengelolaan dan penempatan dana.
Oleh karena
itu, diperlukan faktor ‘kepercayaan’ dari masyarakat, karena banyaknya bank
yang dilikuidasi membuat masyarakat harus cermat dalam memilih bank yang akan
dijadikan tempat untuk menyimpan uang karena tingkat kesehatan bank merupakan
faktor utama para nasabah.
Berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib
melakukan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan.
Untuk
mengetahui tingkat kesehatan bank dapat dilihat menggunakan 5 aspek penilaian
yang disebut CAMEL, yang meliputi Capital, Assets, Management, Earnings dan
Liquidity. Penilaian CAMEL ini dimaksudkan untuk mengukur apakah manajemen bank
telah melaksanakan system perbankan dengan asas-asas yang sehat, dimana rasio
keuangan tertentu berperan penting dalam evaluasi kinerja keuangan serta dapat
digunakan untuk memprediksi kelangsungan usaha baik yang sehat maupun tidak
sehat. CAMEL tidak sekedar mengukur kesehatan tingkat kesehatan suatu bank,
tetapi sering pula digunakan sebagai indicator dalam menyusun peringkat dan
memprediksi prospek suatu bank di masa datang.
Selanjutnya
hasil dari analisis CAMELS tersebut dapat digolongkan menjadi empat kategori
yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar