Sehubungan
dengan dikeluarkannya ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 dan Surat Edaran
Bank Indonesia. No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum (CAMELS Rating). Metode CAMELS merupakan hasil
penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi
atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas
aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko
pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui
penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan
unsur judgement yang didasarkan atas materialitis dan signifikansi dari
faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi
industri perbankan dan perekonomian nasional.
Penilaian dan penetapan Peringkat faktor CAMELS dilakukan
berdasarkan hasil penilaian terhadap komponen-komponen dalam faktor
CAMELS. Berdasarkan hasil penilaian dan Penetapan Peringkat faktor CAMELS
tersebut ditetapkanlah Peringkat Komposit yang merupakan peringkat akhir
hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar