Pengertian Bank
Definisi Bank
Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut ke masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat
serta memberikan jasa Bank lainnya. Jika di tinjau dari asal mula terjadinya
bank, maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan uang.
Kemudian pengertian bank menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal
10 November 1998 tentang Perbankan adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat iopdalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Jadi dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan utama, yaitu:
1. Menghimpun dana
2. Menyalurkan dana
3. Memberikan jasa bank lainnya
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok perbankan,
sedangkan kegiatan memberikan jasa-jasa bank lainnya hanyalah merupakan
pendukung dari kedua kegiatan diatas.
Jenis-jenis Bank
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
Dalam Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan
keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri
dari dua jenis bank yaitu:
1. Bank Umum
Pengertian bank umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lampu lalu lintas
pembayaran. Bank umum sering disebut juga bank komersil (commercial bank).
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian BPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
1. Bank milik pemerintah
Dimana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga
seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya antara
lain: Bank Negara Indonesia 46 (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri.
2. Bank milik swasta nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta
nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula
pembagian keuntungan diambil oleh swasta pula. Contonya antara lain: Bank Bumi
Putera, Bank Bukopin, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Internasional
Indonesia, Bank Lippo, Bank Muamalat dan bank swasta lainnya.
3. Bank milik asing
Merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing
maupun pemerintah asing suatu negara. Contohnya antara lain: ABN AMRO Bank,
American Express Bank, Bank of America, Bangkok Bank, Bank of Tokyo, City Bank,
Chase Manhattan Bank, Deutsche Bank, European Asian Bank, Hongkong Bank,
Standard Chartered Bank, Bank Asing lainnya.
4. Bank milik campuran
Merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak
swasta nasional. Dimana kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh
warga negara Indonesia. Contohnya antara lain: Bank finconesia, Bank Merincorp,
Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma dan Bank Campuran lainnya.
3. Dilihat dari Segi Statusnya
1. Bank devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar
negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran
Letter of Credit (L/C), dan transaksi luar negeri lainnya.
2. Bank non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyaiizin untuk melaksanakan transaksi sebagai
bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank
devisa.
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik
harga jual maupun harga beli terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya bank yang
berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
2. Menetapkan bunga sebagai harga jual, baik untuk produk simpanan seperti
giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga beli untuk produk
pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
3. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau
menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu seperti
biaya administrasi biaya provisi, sewa, iuran dan biaya-biaya lainnya. System
ini dikenal dengan istilah fee based.
4. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Penentuan harga atau mencari
keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah dengan cara:
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2. Penbiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5. Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa
dari pihak bankoleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan
bunga tertentu.
Definisi Laporan Keuangan
Laporan keuangan yaitu laporan semua kegiatan keuangan selama periode tertentu.
Laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi keuangan perusahaan, baik
kepada pemilik, manajemen, maupun pihak luar yang berkepentingan terhadap
laporan tersebut.
Laporan keuangan bank menunjukkan kondisi keuangan bank secara keseluruhan.
Dari laporan ini akan terbaca bagaimana kondisi bank yang sesungguhnya,
termasuk kelemahan dan kekuatan yang dimiliki. Laporan ini juga menunjukkan
kinerja manajemen bank selama selama satu periode. Keuntungan dengan membaca
laporan ini pihak manajemen dapat memperbaiki kelemahan yang ada serta
mempertahankan kekuatan yang dimilikinya.
Jenis-jenis laporan keuangan:
1. Neraca
2. Laporan komitmen dan kontinjensi
3. Laporan laba rugi
4. Laporan arus kas
5. Catatan atas laporan keuangan
6. Laporan keuangan gabungan dan konsolidasi
2.4 Kinerja Bank
Sebagai
wujud yang dicapai perusahaan dalam periode waktu usaha, tidak lepas dari
kinerja yang dilakukan pihak bank. Apabila kinerja bank bagus, akan
menghasilkan prestasi kerja yang bagus pula, begitu juga sebaliknya. Menurut
Amin kinerja adalah :
Hasil nyata yang dicapai, kadang-kadang dipergunakannya
untuk menunjukan dicapainya hasil yang positif. Kinerja bank dapat
diketahui melalui penilaian tentang tingkat kesehatan bank, yang standarnya
telah ditentukan oleh bank Indonesia.
Penilaian
prestasi dan kondisi keuangan pada suatu perusahan membutuhkan ukuran-ukuran
tertentu, yang biasanya digunakan analisis rasio untuk menunjukan antara dua
data keuangan. Rasio-rasio keuangan ini harus dihubungkan dengan beberapa
standar, salah satunya melalui pola historis perusahaan untuk sejumlah tahun dalam
menentukan perusahaan membaik atau memburuk.
Kinerja menunjukan sesuatu yang berhubungan
dengan kekuatan dan kelemahan perusahaan. Kekuatan tersebut dipahami agar dapat
dimanfaatkan dan kelemahan perusahaan. Kekuatan tersebbut dipahami agar dapat
dilakukan langkah-langkah perbaikan.